Labuhan Batu, LiniPost – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, pada Minggu, (25/5/2020) berhasil mengungkap kasus Curat sekaligus menangkap pelakunya bernisial MAH alias Katan, (39) bekerja sebagai nelayan, penduduk Kelurahan Tanjung Ledong Kecamatan Kualuh Ledong, Kabuapaten Labuhan Batu Utara.
Informasi yang dihimpun melalui Kanit Reskrim Polsek Kualah Hilir, Ipda Pol Gunawan Sinurat menyebutkan, penangkapan tersangka, berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/25/V/2020/Sek.KL. Hilir tanggal 12 Mei 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian (CURAT) dan Laporan Polisi Nomor: LP/21/IV/2020/Sek.KL. Hilir tanggal 6 April 2020 tentang Tindak Pidana Pengancaman (premanisme) sehingga pihak Polsek Kualah Hilir bergerak cepat menangkap pelaku.
“Tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekira pukul 03.00 Wib di Pajak Kota Tanjung Ledong Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labura. Korban Nelvi Marbun sebagai pemilik kios pada pagi harinya sangat terkejut melihat kios tempatnya berjualan pakaian telah dibongkar dengan kondisi pintu kios dalam keadaan terbuka, dan terdapat bekas congkelan,” ujarnya.
Kondisi dalam kios juga sudah berantakan, dan puluhan pasang pakaian juga raib sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.5 juta. Atas peristiwa tersebut, korban selanjutnya, membuat laporan ke Polsek Ledong.
“Dari hasil kerja keras dan hasil lidik yang dilakukan Polsek Kualuh Hilir dengan lebih dulu memeriksa saksi-saksi, maka terkuaklah tabir bahwa pelakunya adalah Katan. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Ledong pada Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekira pukul 22.00 Wib, berhasil membekuk pelaku di Kelurahan Tanjung Ledong Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura,” tuturnya.
Dari hasil interogasi petugas terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan menggunakan alat berupa 1 batang besi sepanjang 40 Cm untuk mencongkel pintu kios.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 20 potong pakaian,1 bilah pisau dan 1 batang besi sepanjang 40 cm. Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dari informasi lain yang dihimpun LiniPost, pelaku diketahui seorang residivis. Tesangka pernah masuk penjara sebelumnya karena melakukan pencurian dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Rantau Prapat. Selain itu, tersangka juga pernah melakukan tindak pidana pengancaman dengan modus meminta uang jatah preman kepada korban pelaku usaha dengan menodongkan sebilah pisau kepada korban. ( Suhardi Adi ).