Polsek Medan Kota Bekuk Pelaku Penipuan

Medan, LiniPost – Personel Reskrim Polsek Medan Kota membekuk seorang pria berinisial A atas kasus dugaan penipuan pembelian sepedamotor, yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso Gang Indra Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Senin (27/7/2020).

Saat membeli sepedamotor milik Indri Arianti (44) warga Jalan Brigjen Katamso Gg Indra itu, tersangka membayarnya dengan menggunakan kertas yang dibungkus dalam plastik hitam.

Kejadian berawal saat korban Indri Arianti memasang iklan penjualan sepedamotor Honda Beat BK 2692 AHS miliknya melalui akun Facebook (FB).

Kemudian, tersangka A pada tanggal 3 Juli 2020 lalu mendatangi rumah korban dengan menumpangi becak motor, dan mengaku ingin membeli sepedamotor tersebut.

“Tersangka meminta korban mengeluarkan sepedamotor tersebut dari dalam rumah sambil menunjukkan bungkusan plastik hitam yang diikat karet,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (28/7/2020).

Kepada korban lanjut Ainul, tersangka mengatakan bahwa bungkusan plastik hitam yang dibawanya tersebut berisi uang untuk membayar sepedamotor milik korban.

“Kemudian tersangka meminta kunci serta STNK dan BPKB sepedamotor tersebut yang selanjutnya dimasukkan dalam jok motor,” kata Ainul.

Dengan gerak cepat, tersangka menyalakan kendaraan dengan berpura-pura ingin mengecek kendaraan. Dalam hitungan detik, tersangka berhasil melarikan sepedamotor korban.

“Korban kemudian berteriak maling. Saat membuka isi dari bungkusan plastik tersebut, korban melihat ternyata isinya 104 lembar kertas biasa. Merasa ditipu, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Kota,” ungkapnya.

Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka untuk diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Syaifuddin Lbs)