Batam, LiniPost – Polsek Sei Beduk, Polres Barelang mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, SH, dalam keterangannya di Mapolsek Sei Beduk, Sabtu (5/11/2022), menuturkan pelaku yang diamankan yakni berinisial MD yang merupakan kekasih korban.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB dimana saat itu tersangka MD dan korban janjian ketemuan di Puskesmas Sei Panas lalu tersangka dan korban pergi keliling jalan-jalan kemudian berhenti di tempat kerja tersangka terlebih dahulu, kemudian mereka pergi ke rumah teman tersangka berinisial BB.
“Sesampainya di sana sekira pukul 16.00 WIB tersangka dan korban bertemu dengan pacarnya BB yang berinisial BL dan ketika itu BL mengatakan bahwa BB tidak ada di rumah sedang bekerja. Kemudian tersangka dan korban dipersilahkan masuk lalu tersangka dan korban masuk ke dalam kamar BB, sedangkan pacar BB duduk di balkon depan. Selanjutnya di dalam kamar tersebut tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” paparnya.
Awalnya, sambung dia, korban tidak mau namun tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan, kemudian tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban tersebut. Setelah melakukan hubungan badan tersangka mengatakan “udah tenang aja, nanti kalau hamil aku pasti tanggung jawab”. Tersangka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 5 (lima kali) hingga tanggal 27 Oktober 2022.
Ia menuturkan, pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB, anggota Polsek Bengkong datang ke Polsek Sei Beduk dengan membawa korban yang mana sebelumnya pada Sabtu, tanggal 22, Oktober, 2022 orang tua korban membuat laporan pengaduan lantaran korban meninggalkan rumah tanpa ijin. Kemudian pihak Polsek Bengkong bersama-sama keluarga korban melakukan pencarian keberadaan korban.
“Kemudian didapatkan informasi bahwa korban berada di daerah Piayu. Selanjutnya pihak Polsek Bengkong bersama-sama keluarga korban berhasil menemukan korban, terus dilakukan interogasi dan korban mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pacarnya tersebut. Kemudian orang tua korban membuat laporan di Polsek Sei Beduk, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Simpang Perum GMP, Kel. Duriangkang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sei Beduk untuk pengusutan lebih lanjut,” tutur AKP Betty.
Menurut pengakuan korban, ia melarikan diri dari rumah karena merasa terkekang dengan peraturan orang tuanya di rumah dan akhirnya mengambil tindakan jalan yang tidak benar.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutup Kapolsek. (Pinter Lature)