Tanjungbalai, LiniPost – Personil Polsek Tanjungbalai Utara melakukan penangkapan terhadap dua pria masing-masing berinisial YDH (25) dan AMS (33) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung Jalan Letjen Suprapto Kota Tanjungbalai.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, menyebutkan bahwa kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda pada Jum’at (4/9/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga Sabtu dini hari.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban, Darlin (36) warga Jalan Todak, Kecamatan Teluknibung, Kota Tanjungbalai yang menyebut bahwa uang dan sejumlah benda di warung miliknya hilang.
“Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan korban kepada Polsek Tanjungbalai Utara, karena pada Senin, 3 Juli 2020 sekitar pukul 06.00 pagi korban mendapati warungnya sudah dibongkar. Korban juga mengaku sejumlah barang dan uang miliknya hilang,” kata Dahlan, Sabtu (5/9/2020).
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.
Korban kepada petugas, menyebutkan bahwa satu hari sebelum terjadi peristiwa pencurian di warung miliknya, sempat disapa seorang pelaku berinisial YDH, yang menanyakan mengenai penutupan warung lebih cepat dari biasanya.
“Petugas pun melakukan penyelidikan, yang berhubungan dengan keterangan saksi. Ketika dilakukan penelusuran dengan memantau gerak gerik seorang pria berinisial YDH selama beberapa hari, akhirnya petugas coba menginterogasi tersangka,” sebutnya.
Saat ditanya, tersangka kerap memberikan jawaban yang berbeda dan terkesan berkelit, hingga akhirnya mengakui sebagai pelaku pencurian di warung milik korban.
“Tersangka YDH ini mengaku bisa bebas melakukan pencurian di warung milik korban dengan cara memotong kawat jerjak jendela belakang warung tersebut menggunakan sebuah tang. Dia juga mengaku, saat beraksi tidak seorang diri, tapi bersama temannya berinisial AMS, sehingga dilakukan penangkapan di rumahnya, Jalan Ros Kompleks Rumah Potong, Kota Tanjungbalai,” ujarnya.
Dahlan menambahkan, adapun harta benda korban yang dicuri para tersangka yaitu uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, tabung gas elpiji, mesin grenda dan alat-alat pertukangan berupa kunci-kunci. (Tabah Pane)