Nias Selatan, LiniPost – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta.
Dari 1.062 Polsek yang yang ada di seluruh wilayah Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tersebut, termasuk di dalamnya Polsek Teluk Dalam, Polres Nias Selatan Polda Sumatera Utara.
AKBP Arke Furman Ambat S.IK sebagai Kapolres Nias Selatan saat dikonfirmasi mengenai Polsek mana saja yang ada di Nias Selatan yang tidak bisa melakukan penyidikan, Rabu (31/03/2021), mengatakan, hanya Polsek Teluk Dalam saja terkait surat keputusan Kapolri tersebut yang tidak bisa melakukan penyidikan.
“Karena, faktor yang menjadi landasannya, adalah jarak antara Polsek Teluk Dalam dengan Polres Nisel sangat dekat atau tidak terlalu jauh,” tutur Ambat.
Tentu hal ini juga, sambung dia, merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Ia menjelaskan, Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya mempedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021, perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.
“Sedangkan terkait laporan pengaduan masyarakat, langsung saja ke Polres Nisel, dan untuk yang hal-hal lainnya, ke Polsek Teluk Dalam,” tutupnya. (Aris Zalukhu)