Tanah Karo, LiniPost – Polsekta Berastagi Kabupaten Karo berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu berinisial SP (31) warga Desa Sempa Jaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo. Pelaku ditangkap di Jalan Jamin Ginting tepatnya di sebuah Warung Tuak Depan Villa Stompar Desa Sempa Jaya.
Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung melalui Kanit Reskrim Ipda H.F Marpaung, Jumat, (23/10/2020) mengatakan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu ini terjadi pada Rabu (21/10/2020) lalu, dan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 klip plastik berwarna merah yang berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0.17 gram.
Ia menjelaskan, penangkapan itu, berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menyebutkan, ada seorang pria menguasai narkotika jenis sabu sabu di sebuah warung tuak depan Villa Stompar desa Sempa Jaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Atas dasar informasi tersebut, Kapolsekta langsung memerintahkannya beserta personil menuju TKP. Setelah tiba di TKP, petugas melihat pelaku SP, dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat kita lakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah. Dan barang bukti tersebut langsung kita amankan. Lalu, pelaku langsung kita periksa, dan dalam pemeriksaan, ditemukan diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0.17 gram,” papar Marpaung.
Petugas selanjutnya, membawa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsekta Berastagi guna penyelidikan lebih lanjut. (Teguh Andika)