Polsekta Berastagi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tanah Karo, LiniPost – Polsekta Berastagi menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Jalan Gundaling Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo tepatnya di depan Villa Sigantang (Tangga Seribu) Berastagi.

Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung melalui Kanit Reskrim Ipda H.F Marpaung mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu itu terjadi pada Jumat (9/10/2020) pukul 21.30 WIB yang lalu.

“Penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Adapun pelaku berinisial CK alias Ucok (25) warga desa Dolat Rakyat Kabupaten Karo dan EPP (35) warga desa Merdeka Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo,” ujar Ipda H.F Marpaung pada Minggu (11/10/2020).

Ia menyebut, kronologi penangkapan pelaku yakni, pada Jumat (9/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB, dimana Kapolsekta mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada masyarakat yang menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gundaling Berastagi tepatnya di depan villa Sigantang.

Lalu, Kapolsekta langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta personil untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Atas perintah tersebut, saya berserta personil langsung terjun ke lokasi yang diinformasikan. Saat tiba di lokasi, perseonil menemukan dua pria yang berinisial CK alias Ucok (25) dan EPP (35), selanjutnya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Pelaku CK alias Ucok (25) sempat membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu ke tanah tepat di Pagar Villa Sigantang dan personil kemudian berhasil menemukan barang bukti tersebut,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka CK alias ucok berupa 1 kotak marlboro putih yang didalamnya ditemukan 1 plastik klip besar berles merah dan didalam plastik besar berles merah tersebut ditemukan 1 plastik kecil berles merah yang berisi narkotika Jenis sabu sabu dengan berat Brutto 0.19 gram.

“Saat teman pelaku berinisial EPP digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun 2 unit handphone diamankan dari EPP (35). Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsekta Berastagi guna proses selanjutnya,” tutupnya. (Teguh Andika)