Nias Selatan, LiniPost – Personil Koramil 12/Telukdalam,Sertu R.J Siburian dan Prada Jurdil Johanes Gowasa melaksanakan pembentukan dan pengamanan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)-Mikro Covid-19 di Desa Aramo Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan, Sumut, Senin (15/3/2021).
Selain Babinsa, sejumlah instansi lain juga, diantaranya Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan dan aparat Desa Aramo, turut dalam pembentukan dan pengamanan Posko tersebut.
Tujuan dari pembentukan Posko itu, adalah untuk mencari data dan menerima laporan masyarakat serta memberikan sosialisasi tentang pencegahan dini penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat Desa Aramo.
Danramil Telukdalam, Mayor Inf Hatianus Zega menghimbau personilnya agar dalam pelaksanaan pengamanan di setiap Posko, harus tetap menjaga keamanan dan menjalin hubungan yang baik dengan warga.
“Saya selalu menghimbau personil yang melaksanakan tugas di setiap Posko, supaya mengedepankan faktor keamanan serta meningkatkan hubungan erat dengan masyarakat,” ujarnya. (Red)