PPDB Masih Polemik, Kemendikbud Diminta Sederhanakan Regulasi

Nasional601 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyederhanakan regulasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang masih menyisakan polemik di beberapa wilayah.

“Saat ini era desentralisasi dan otonomi pendidikan ke daerah, sebaiknya regulasi pusat hanya mengatur umum, detailnya serahkan ke dinas pendidikan,” Kata Fikri melalui releasenya, (25/6/2020).

Politisi PKS itu menyoroti masih banyaknya aduan soal problematika penerapan PPDB di berbagai wilayah. Kebijakan zonasi oleh pusat sejak diterapkan 2017 hingga sekarang masih menyisakan problem.

“Saya kira karena setiap daerah punya karakteristik yang unik, perlu ada keleluasaan bagi daerah untuk menentukan sendiri sistem yang pas, misalnya soal PPDB,” ujarnya.

Fikri menjelaskan bahwa Zonasi yang dipaksakan malah berimbas pada kesejangan jumlah murid, bukan pemerataan.

“Contoh kasus di berbagai daerah dan salah satunya seperti di daerah pemilihan saya Kota Tegal, ada satu kecamatan Tegal Selatan yang tidak ada SMA dan SMK, orangtua murid jadi stres mau sekolah dimana anaknya,” tandasnya.

PPDB dengan sistem daring selama pandemi juga mempersulit verifikasi dibanding dengan verifikasi dokumen fisik. Fikri menilai panduan PPDB dalam Permendikbud 44/2019 masih terlalu rigid dalam menentukan penerimaan siswa di sekolah negeri. (Rohim)