PPK Pembangunan RSUD Nias Selatan Diperiksa Penyelidik Kejari

Nias Selatan, LiniPost – Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel), pada Senin (28/3/2022), melakukan pemeriksaan terhadap oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RSUD Nisel berinisial RB terkait kasus dugaan mark-up anggaran jasa konsultasi studi kelayakan dan masterplan pembangunan RSUD Nisel TA.2019, jasa konsultasi perencanaan pembangunan RSUD Nisel TA.2019 dan jasa konsultasi pengawasan pembangunan RSUD Nisel TA.2020.

Informasi yang dihimpun, RB mulai diperiksa di Ruang Pemeriksaan Pidsus sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul sekitar 19.30 WIB.

Kajari Nisel saat dikonfirmasi terkait itu melalui Kasi Intel, Satria DP Zebua, SH, lewat pesan WhatsApp, Senin (28/3/2022) malam, membenarkan pemeriksaan RB.

“Ya bang, setelah saya konfirmasi memang betul PPK dari Dinkes sedang dimintai keterangan dan ini pengumpulan Baket dalam hal penyelidikan,” ujar Kasi Intel.

Terkait penyelidikan kasus tersebut, pihak Kejari Nisel juga sebelumnya telah memintai keterangan Kadis Kesehatan Nias Selatan berinisial HKD dan pihak konsultan.

Adapun item dugaan mark-up anggaran tersebut, yakni Jasa Konsultansi Penyusunan Studi Kelayakan dan Masterplan Pembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan TA.2019 senilai Rp.449.130.000 (empat ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) oleh CV. DPK, Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 senilai Rp.796.510.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) oleh PT. BMA dan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan TA. 2020 senilai Rp. 1.846.075.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah) oleh PT. TCIC. (Red)