Praktisi Hukum, Sonitehe Telaumbanua Sebut Adanya Penzoliman Kepada Fonaha Zega

Politik471 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara (Nisut) yang menyatakan bakal calon (Bacalon) Bupati an. Drs. Fonaha Zega, tidak memenuhi syarat pada Pilkada Nisut 2020, Kuasa Hukum Tim FODELA, Sonitehe Telaumbanua, sebut KPU Nisut mengada-ngada.

“Saya tau percis bapak Drs. Fonaha Zega karena saya dulu salah satu kuasa hukumnya. Benar beliau mantan narapida, namun bukan berarti beliau tidak berhak lagi untuk di pilih,” Ucap Sonitehe.

Dia juga heran mendengar keputusan KPU Nisut yang mengatakan Fonaha Zega belum mencapai 5 tahun keluar dari Rutan menyelesaikan hukumannya. Sekali saya katakan saya tau percis pak Fonaha Zega divonus 2 Tahun 2 bulan, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Beliau mulai di tahan di Lembaga pemasyarakatan (LP) tanggal 19 November 2012. Kalau kita hitung sesuai hukuman yang 2 Tahun 2 bulan tersebut, tanpa ada remisi atau pengurangan masa tahanan, pak Fonaha Zega selesai menjalani hukuman atau bebas tanggal 19 Januari 2015. Namun karena mendapat remisi, beliau keluar dari LP Rutan kelas I Medan tanggal 24 Juli 2014, ungkap Sonitehe.

Aneh memang, lanjut Sonitehe, KPU mengatakan Drs. Fonaha Zega tidak sampai 5 tahun telah keluar dar LP pada saat mendaftar di KPU Nisut 5 September 2020 yang lalu.

“ Berdasarkan keputusan dan pernyataan KPU tersebut saya berani mengatakan telah terjadi penzoliman terhadap bapak Drs. Fonaha Zega “ tegas Sonitehe Telaumbanua kepada sejumlah Wartawan di Podko FODELA, Rabu (23/9/2020).

Atas penzolima ini yang jelas-jelas merugikan Drs. Fonaha Zega, Pasangannya (calon wakil Bupati), Tim dan seluruh masyarakat simpatisan Paslon FODELA. Saya nyatakan hal ini akan kita gugat, bila perlu ke PTUN. Keputusan KPU Nisut tersebut kita menduga adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan hak Drs. Fonaha Zega sebagai warga Negara untuk memilih dan dipilih, tegas kuasa hukum Tim FODELA tersebut. (Man Lahagu).