Presiden dan Menkeu Satu Suara soal THR ASN/PNS

HEADLINE, Nasional439 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Tidak ada perbedaan pendapat antar menteri, apalagi antara Presiden dengan Menteri Keuangan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ASN/PNS.

“Semua komponen pemerintah satu suara, mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021. Jadi, tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ungkap Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma, dalam siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (6/5/2021).

Ia memaparkan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP 63, oleh karena itu, isinya dijamin konsisten.

Bahkan, sambung Panutan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut. Namun begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.

“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” ungkapnya.

Sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 tentu saja berlaku umum. Oleh karena itu, kata dia, semua ASN di berbagai K/L, menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.

“Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” sebutnya.

Ia menyebutkan, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya, sesuai dengan regulasinya.

“Alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam komponen THR 2021 (juga 2020), sebagaimana dijelaskan oleh Menkeu, penyebab utamanya adalah kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19,” jelasnya.

“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah tentu memahami kebutuhan para ASN, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya, apalagi mendekati Lebaran.

Tapi untuk saat ini, tambah dia, itulah yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal.

Ia juga menyampaikan, pemerintah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional. Di satu sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah.

“Kita hormati itu. Akan tetapi, disisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Menkeu secara jelas sudah menyampaikan alasan dan pertimbangan yang melandasi ketentuan tentang besaran THR bagi ASN. Namun, masih banyak ASN yang bersyukur, bahwa dalam situasi sulit seperti sekarang ini tetap menerima THR.

“Tapi, kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kita bisa mengerti. Tapi, kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum Covid-19), itu kurang bijak dan kurang realistis,” ujarnya.(Hartono)

.