Pria Ini Ketangkap Saat Larikan Sepedamotor Milik Kurniawan

Medan, LiniPost – Nekat bawa kabur sepedamotor yang diparkir di teras rumah, seorang pria berinisial HP (34) warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, terpaksa harus menahankan dinginnya tidur dibalik jeruji besi.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, mengatakan bahwa sepedamotor yang dilarikan tersangka, merupakan milik Kurniawan Ginting (30) warga Jalan Garu II A, Gang Sakura, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Saat itu,, korban yang ingin berangkat kerja, terlebih dahulu memanaskan motornya di teras rumahnya. Tak lama berselang, secara diam-diam tersangka masuk ke teras rumah korban hendak melarikan sepedamotor yang kondisinya sedang menyala.

“Namun, aksi pelaku diketahui korban. Lalu, korban meneriaki pelaku maling, sehingga teriakannya mengundang warga setempat,” terang Philip, Senin (14/09/20) di Mapolsek Patumbak.

Warga sekitar yang melihat pelaku tancap gas melarikan sepedamotor korban jenis Honda Scoopy nopol BK 4197 AIA warna coklat, langsung melakukan pengejaran dibantu personil Polsek Patumbak.

“Kita berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti sepedamotor di depan loket Bus PMH, setelah dilakukan pengejaran dari tempat kejadian perkara (TKP),” ucapnya.

Tersangka kini berikut barang bukti sepedamotor Honda scoopy berada Mapolsek Patumbak, dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.(Syaifuddin Lbs)