Jakarta, LiniPost – UU ITE bisa diperbaiki via Legislatif melalui review di DPR atau lebih mudah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Hal itu dikatakan Anggota DPD RI, Prof. Jimly Asshiddiqie yang menangkap alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan revisi UU ITE karena dinilai multi tafsir dan ada pasal karet.
Meski dirinya menyarankan dua cara revisi via DPR atau Mahkamah Konstitusi MK, ada syarat yang harus dimiliki hakim-hakim di MK jika UU ITE direvisi di sana. “Yaitu para hakim harus sungguh-sungguh menghayati moralitas dari konstitusi,” kata Jimly melalui cuitan di akun Twitter @JimlyAs, Selasa (16/2/2021).
“Asal para hakim sungguh-sungguh hayati makna living & evolving morality of the constitution dengan jangkauan pikiran sesuai perkembangan ke depan sehingga dapat terus menata kehidupan bernegara yang kian berkualitas & berintegritas,” ungkap Ketua MK periode 2003 hingga 2008 ini.
Sebelumnya, pada Senin (15/2/2021) Presiden Jokowi menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE, jika memang keberadaan UU ITE dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta. (Hartono)