Nias Utara, LiniPost – Adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah sangat membantu masyarakat di sisi pembiayaan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Selain itu di Kabupaten Nias Utara (Nisut) adanya program ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut dikatakan oleh Kasubbid Pendataan dan Pengembangan Pendapatan BPKPAD Kabupaten Nias Utara, Ulina Juni Argha TD Simarmata, SH, kepada LiniPost.com saat konfirmasi di Ruang Kerjanya, Rabu (20/7/2022).
Pihaknya menjelaskan, hingga saat ini di Kabupaten Nias Utara kurang lebih 3.000 (tiga ribu) sertifat tanah yang telah final pengurusannya lewat program PTSL, dari sumlah tersebut terbagi di 27 Desa. Itu pertanda program PTSL sangat membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah.
“Program PTSL ini selain terbantu masyarakat dalam pembiayaan juga dapat meningkatkan PAD Kabupaten Nias Utara sekitar 50% di sektor pajak,” ujar Ulina.
“Kita berharap masyarakat yang masih belum memiliki sertifikat tanah untuk ikut program PTSL Sehingga tanah, kebun, sawah dan bangunan miliknya punya bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Selain itu dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat terbantu apabila kekurang modal usaha bisa mengajukan pinjaman di Bank dengan bunga yang rendah,” terangnya.
Mengurus sertifikat tanah melalui PTSL masyarakat hanya dibebankan Rp. 250.000 sesuai Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/v/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. (Man Lahagu).