Jakarta, LiniPost – Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik yang berasal dari unsur Polri berinisial SR.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4),” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis yang diterima media ini Kamis (22/4/2021).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai MS.
“(SR) telah diamankan di Div Propam Polri,” tambah Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK. Namun, Propam dengan KPK akan tetap berkoordinasi.
“Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” terangnya.
Sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai MS. KPK memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri itu.
“Terkait pemberitaan tentang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan bahwa kami memastikan memegang prinsip zero tolerance,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya pada Rabu (21//2021).
Dalam kasus ini menurut Firli Bahuri, tidak akan mentolelir pelaku korupsi. “KPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tandasnya. (Hartono)