Propemperda Nisel Tahun 2021 Disetujui

Daerah, HEADLINE510 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – DPRD Kabupaten Nias Selatan, menggelar Paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun Anggaran 2021, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam, Selasa (25/05/2021).

Turut hadir saat itu, Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Antonius Prasetyo, mewakili Dandim Nias oleh Danramil 12/Teluk Dalam, Mayor Inf. Hatianus Zega, mewakili Kajari Nias Selatan oleh Kasi Datun, Dona Martinus Sebayang, SH, Sekdakab Nias Selatan, Ikhtiar Duha, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

ads

Ketua Bapemperda, Samahato Buulolo dalam laporannya menyampaikan, menindaklanjuti surat Bupati Nias Selatan nomor: 188.34/6041/HK/2021 tanggal, 06 Mei, perihal penyampaian PROPEMPERDA Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021, selanjutnya, pada hari Selasa, 6 Mei 2021, pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Nisel telah melaksanakan rapat kerja dengan Pemkab dalam rangka pembahasan dan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021.

Adapun hasil kesepakatan pada saat itu, yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 (Ranperda baru), Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Selatan (Ranperda perubahan).

Kemudian, tentang Badan Permusyawaratan Desa (Ranperda baru), Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Ranperda), Desa Wisata dan Desa Adat (Ranperda baru), Perubahan pembebasan Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan (Ranperda baru) dan Pengelolaan pokok-pokok Keuangan Daerah.

Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, mengatakan, penetapan PROPEMPERDA Tahun 2021 ini, untuk mewujudkan sistem Hukum yang mantap dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.

“Untuk itu, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang telah mengkoordinasikan pembahasan PROPEMPERDA, sehingga dapat ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan,” pungkasnya.

Dan atas penetapan PROPEMPERDA Tahun 2021 itu juga, sambung dia, pihaknya berharap, kiranya DPRD Nisel dan kelengkapannya, berkenan melanjutkan ke tingkat pembahasan sampai pada penetapan. “Sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang berdaya guna bagi kepentingan dan peningkatan kehidupan masyarakat Kabupaten Nias Selatan,” harap Firman.

Ia juga membeberkan bahwa telah ada penetapan Perda mengenai Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Nias Selatan, dengan nomor register 2-46/2021; dan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2021 tentang Perijinan di Bidang Kesehatan, dengan nomor register 2-47/2021.

“Sedangkan Perda tentang Pengelolaan Kapal Angkutan Pelayaran Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Daerah telah mengajukan permintaan nomor register kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar penetapan Perda dimaksud. Nomor surat Pemerintah Daerah yang diajukan ke Gubsu itu, yakni bernomor: 182.342/6435/HK/2021 tertanggal 19 Mei 2021,” ungkapnya. (Sabar Duha)