Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Belum Bisa Dilakukan

Pendidikan258 Dilihat

Medan, LiniPost – Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), masih masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19.

Terkait hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan memastikan bahwa proses belajar-mengajar tahun ajaran baru 2020/2021 pada, Senin (13/7) depan, belum bisa dilakukan dengan cara tatap muka.

Sesuai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), satuan pendidikan di zona kuning, oranye dan merah, dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.

“Jadi, proses belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021, masih tetap dilakukan secara daring (online),” kata Kadisdik Kota Medan, Adlan, Kamis (9/7/2020) di Medan.

Menurut Adlan, pihaknya masih berupaya untuk mencari cara agar proses belajar-mengajar secara daring bisa berjalan efektif. Diakuinya, tidak semua peserta didik memiliki android dalam mendukung proses pembelajaran secara daring.

“Kalau ada murid yang tidak punya android, maka guru yang nantinya akan mendatangi. Itu sedang kita petakan sekarang,” ungkapnya.

Mengenai rencana pembelajaran secara online, ia mengaku akan membuat surat edaran untuk seluruh sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP negeri dan swasta se-Kota Medan.

“Dalam waktu dekat surat edaran akan kita kirimkan ke sekolah, intinya memberitahu agar proses pembelajaran tetap dilakukan secara online,” bebernya.

Menurutnya, berdasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hanya daerah zona hijau yang diperbolehkan melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka. (Syaifuddin Lbs)