Batam, LiniPost – Salah satu perusahaan di Batam, yakni PT HCI yang berada di Area PT SPI, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga melanggar aturan kerja terkait hak karyawan.
Dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media, Rabu (22/11/2023) mengatakan, PT HCI ini sudah berdiri kurang lebih 5 (lima) tahun dan bergerak di bidang pengolahan daur ulang biji plastik.
Dia menyebut, PT HCI ini diduga tidak pernah memberikan hak karyawannya, berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Hari Natal (THN). Bahkan, PT HCI diduga mempekerjakan karyawannya dengan sistem harian dan dibayar harian serta bekerja 12 jam.
Tak hanya itu, PT HCI juga diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hingga kini belum didapatkan informasi yang valid terkait izin tempat tinggal dari TKA tersebut diketahui TKA tersebut diduga berjumlah 6 (enam) orang.
Saat tim awak media mendatangi lokasi pada Rabu (22/11/2023) untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT HCI, seorang oknum Security PT HCI yang sedang bertugas menjaga kawasan tersebut, berinisial A mencoba melakukan konfirmasi melalui via telepon kepada UY selaku HRD PT HCI, namun jawaban yang diterima sedang tidak di tempat.
“Sudah saya telpon Pak bahwa ada yang datang dari Media dan LSM, mereka sedang di luar, titipkan nomor handphone yang bisa dihubungi, nanti kita sampaikan lagi,” ucap Security tersebut.
Selanjutnya, tim media meminta kembali kepada pihak Security kawasan PT SPI untuk menghubungi HRD UY dengan tujuan membuat jadwal pertemuan untuk wawancara terkait beberapa hal di atas. Saat A menghubungi kembali via telepon WhatsAppnya dan mengarahkan handphone kepada salah satu awak media, namun UY langsung mematikan panggilan teleponnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT HCI dan pihak-pihak terkait lainnya. (Pinter Lature)