PT KAI Bongkar Bangunan Tanpa Izin

Daerah651 Dilihat

Medan, LiniPost – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembongkaran sejumlah bangunan yang dianggap menganggu dan membahayakan operasional atau perjalanan kereta api (KA) di Emplasemen Belawan, Sabtu (5/9/2020).

Penertiban yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian, Satpol PP dan sejumlah personel TNI tersebut, pihak PT KAI juga menurunkan puluhan petugas serta 3 unit alat berat untuk merubuhkan bangunan permanen maupun kios yang terbuat dari papan.

Untuk menghindari terjadinya kerusakan terhadap material bangunan akibat hantaman alat berat, sejumlah warga tampak membongkar sendiri kios maupun bangunan permanen tempat dagangan mereka.

Humas PT KAI, Mahendro mengatakan, selain tidak memiliki izin, bangunan-bangunan tersebut dibongkar lantaran berada pada jarak 4 meter dari sisi kiri dan kanan lintasan kereta api, sehingga dinilai sangat membahayakan.

“Rencananya ada dua ratusan bangunan yang akan ditertibkan secara bertahap, namun intinya, biar jalur kereta api steril dahulu, kedepannya apabila berada di aset, seluruh bangunan akan ditertibkan,” ujar Mahendro.

Disebutkan, PT KAI juga akan menyelidiki adanya oknum atau pihak tertentu yang membangun kios permanen tanpa izin disekitar areal lintasan kereta api serta memperjualbelikannya kepada pedagang. (Syaifuddin Lbs)