Nias Utara, LiniPost – Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerkop UKM) Kabupaten Nias Utara (Nisut), telah melakukan klarifikasi terkait polemik yang terjadi di PT. SAJ Toyolawa yang belakangan ini menjadi konsumsi publik dan ramai diberitakan oleh sejumlah media.
Hal ini dikatakan Kepala Disnakerkop UKM Nusut Folo’o Hulu, kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya terkait polemik di perusahaan tersebut, Senin (26/7/2021).
“Terkait permasalahan yang terjadi di PT. SAJ, kita sudah melakukan klarifikasi dengan berkunjung langsung di PT. SAJ dua minggu yang lalu. Klarifikasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan salah seorang karyawan di sana yang telah diberhentikan berinisial MZ,” ungkap Kadisnakerkop.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, pihaknya, Manager PT. SAJ, MZ mengaku kepada pihaknya bahwa, alasan MZ diberhentikan karena berpacaran kepada salah seorang pria dan yang bersangkutan menjelek-jelekan nama baik Manager Perusahaan RZ kepada pemilik perusahaan. “Manager PT. SAJ juga menjelaskan bahwa di perusahaan tersebut tidak memiliki kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan, termasuk belum ada Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada karyawan,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya sudah menyurati pihak PT. SAJ untuk meminta data-data karyawan yang bekerja di perusahaan itu. Namun, sampai saat ini pihak PT. SAJ belum menyampaikan data-data tersebut. “Rencana, akan kita sampaikan surat permintaan yang ke 2,” imbuhnya.
Ditanya soal ada pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. SAJ Toyolawa, Kadisnakop UKM Nisut tidak bisa memastikan.
“Kita tidak bisa memastikan soal itu, tadi kan sudah saya jelaskan, sesuai hasil klarifikasi kita di PT. SAJ minggu lalu, di perusahaan itu, tidak ada Kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan dan karyawan di sana belum didaftarkan pada Jamsostek,” sebutnya.
Masalah ada tidaknya pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh PT. SAJ, itu gawainya pengawas fungsional Ketenagakerjaan,
“Di Nias tidak ada itu, adanya di Disnaker Provinsi. Kita di Disnakerkop UKM Nisut, hanya sebatas memfasilitasi terhadap permasalahan yang terjadi di perusahaan tersebut dan melakukan pembinaan, seperti yang saya sampaikan tadi,” tutur Folo’o.
Ketua DPD LSM Gementara Raya Kepulauan Nias, Febeanus Zalukhu, mengatakan, pihaknya mendukung upaya-upaya yang dilakukan Disnakerkop UKM Nisut terkait permasalahan yang terjadi di PT. SAJ tersebut. Pihaknya juga berharap hak-hak karyawan di perusahaan itu dapat diperjuangkan oleh Disnakerkop UKM Nisut.
“Kita mendukung upaya yang dilakukan Disnakerkop Nisut untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di PT. SAJ, harapan kita hak-hak karyawan di perusahaan tersebut termasuk hak MZ yang telah diberhentikan, dapat diperjuangkan oleh Disnakerkop Nisut, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Febeanus.
Seperti diberitakan beberapa media sebelumnya, PT. SAJ diduga telah memberhentikan salah satu karyawannya berinsial MZ secara sepihak, serta yang bersangkutan juga diduga mendapatkan tindakan kekerasan, diduga dilakukan oleh oknum Manager berinisial RZ.
Dikonfirmasi kepada Manager PT. SAJ RZ via seluler ke nomor 08126386xxxx, Senin, (26/7/2021), namun yang menjawab adalah seorang wanita. Kata wanita tersebut, RZ tidak ada di rumah, sudah pergi ke kebun kelapa. (Man Lahagu)