Nias Utara, LiniPost – Menanggapi laporan Karyawan PT. SAJ Toyolawa yang diberhentikan sepihak oleh pihak Perusahaan itu, Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerkop) Kabupaten Nias Utara (Nisut), mendatangi lokasi Perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan ke pihak Manager, Senin (19/07/2021).
Kepala Disnakerkop UKM Kabupaten Nisut Drs. Folo’o Hulu kepada Manager PT SAJ mengatakan, pihaknya datang di PT. SAJ untuk menindaklanjuti laporan salah satu karyawan Perusahaan tersebut berinisial MZ pada tanggal 09 Juli 2021, yang diberhentikan sepihak oleh perusahaan tersebut.
“Kami ke sini dalam rangka klarifikasi laporan karyawan di perusahaan ini, an. MZ, sekaligus menanyakan surat pemecatan MZ (pelapor-red) sekaligus meminta pihak perusahaan PT. SAJ untuk membayarkan gaji yang bersangkutan,” tuturnya.
“Kita berharap Perusahan perkebunan dapat mempedomani peraturan tentang Ketenagakerjaan,” sambung Foloo yang didampingi oleh Sekretaris Disnakerkop UKM Sujudman Telaumbanua dan Kabid Ketenagakerjaan Arosokhi Harefa.
Sementara, kepada pihak Disnakerkop, Manager PT. SAJ, RZ, mengakui bahwa sistem kerja di perusahaan yang ia pimpin, tidak ada surat perjanjian kontrak kerja kepada pekerja dan belum didaftarkan sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sodial (BPJS).
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPP LSM TUPPIKOR Augusman Hulu, kepada LiniPost.com, Senin, (19/7/2021) di Lotu, sangat menyayangkan adanya pemberhentian tenaga kerja secara sepihak di PT. SAJ, tanpa adanya pemberitahuan atau surat pemberhentian dari perusahaan.
Augusman mengatakan, tindakan perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dimana, pada Pasal 86 diamanatkan bahwa setiap pekerja atau buruh wajib memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama serta adanya perjanjian kontrak antara karyawan dengan perusahaan.
“PT. SAJ yang bergerak di bidang perkebunan kelapa yang berlokasi di Toyolawa Desa Hiligawolo kecamatan Lahewa Kabupaten Nisut tersebut diduga kangkangi Undang-Undang yang mengatur Ketenagakerjaan yang berlaku di NKRI ini,” tegasnya.
Menurut informasi yang didapat pihaknya, menyebut pajak atau retribusi yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah Kabupaten Nisut diduga tidak ada dari perusahaan itu. (Man Lahagu)