Nias Selatan, LiniPost – Sekitar puluhan warga Desa Hiliganowo Salo’o Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, mendatangi Kantor Camat Teluk Dalam di Jalan Baloho, Kamis (2/9/2021).
Kedatangan masyarakat Desa Hiliganowo Salo’o itu ke Kantor Camat Teluk Dalam untuk meminta kepala desa (Kades) mereka berinisial TD dicopot dari jabatannya.
Folo’olizatulo Duha alias Ama Afe Duha (50) mewakili warga mengatakan, Kadesnya ingin diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Hiliganowo Salo’o.
“Saya selaku ketua pemuda Desa Hiliganowo Salo’o menyampaikan keluhan di Kantor Camat Teluk Dalam mewakili warga, tentang pembangunan gedung PAUD dan beberapa indikasi lainnya, adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2020,” terangnya.
Dimana, pembelian tanah untuk pembangunan gedung PAUD dari Fa’ahakhododo Duha dibuat atas nama isteri Kades berinsial TN. Sementara, sumber anggaran pengadaan tanah itu diambil dari Dana Desa TA.2020.
“Kepada kami (masyarakat Desa Hiliganowo Salo’o-red), Kades menyatakan bahwa untuk di bagian depan bangunan adalah miliknya sementara di bagian belakangnya, untuk PAUD. Karena, hak kepemilikan tanah tersebut atas nama isteri Kades itu sendiri, padahal pengadaan tanah tersebut bersumber dari anggaran dana desa,” ucap Folo’olizatulo.
Selain itu, ia menyebut, ada juga dugaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak jelas, dimana diduga ada penerima BLT yang bukan warga Desa Hiliganowo Salo’o serta sisa gaji perangkat desa yang belum terealisasi di TA 2020.
Sementara, Kades Hiliganowo Salo’o, TD saat dikonfirmasi oleh LiniPost.com di hari yang sama, di Rumahnya, Jalan Pramuka Kelurahan Pasar Teluk Dalam, membantah hal tersebut.
Ia menegaskan, apa yang dituduhkan kepadanya, tidak benar karena sesungguhnya, untuk tanah pembangunan gedung PAUD tersebut, secara aturan yang berlaku bahwa untuk pembelian tanah terkait pembangunan gedung PAUD itu tidak bisa diambil anggarannya dari dana desa.
“Sebelumnya ada yang sudah ditetapkan dimana lokasi untuk pembangunan gedung PAUD di Hiliganowo Salo’o karena situasi dan kondisi, makanya kita mengambil kebijakan, untuk pengadaan tanah biarlah uang pribadi kita pakai dan diatasnamakan isteri saya, dan melalui jalur itu, baru bisa secara resmi dihibahkan kepada PAUD,” ungkap Kades.
Surat hibah tanah tersebut, sebutnya, sudah dilampirkan pada saat penyampaian APBDes di TA 2020 yang lalu. “Jadi, dugaan beberapa warga itu tidak benar,” tandasnya.
Mengenai penerima BLT yang bukan warga desanya, ia juga membantah hal itu.
“Karena, warga desa yang menerima BLT itu, benar-benar warga Desa Hiliganowo Salo’o dan itu bisa dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) penerima BLT tersebut, bahwa mereka adalah masih warga Desa Hiliganowo Salo’o,” imbuhnya.
Camat Teluk Dalam, Dionisius Wau saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa masyarakat Desa Hiliganowo Salo”o Kecamatan Teluk Dalam pada Jumat, (2/9/2021) telah melakukan audiensi di Kantor Camat Teluk Dalam.
“Kita langsung menerima kedatangan warga Desa Hiliganowo Salo’o dalam melakukan audiensi ke pihak kita terkait sisa gaji perangkat Desa TA. 2020, soal status tanah pertapakan gedung PAUD , termasuk item pekerjaan yang belum terealisasi dan sebagian tentang BLT,” ujarnya.
Keluhan warga tersebut, sambungnya, akan direspon pihaknya dengan akan melakukan pemanggilan terhadap Kades, untuk bisa di klarifikasi kepada Camat Teluk Dalam.
Menurut dia, sebagai bagian dari tindak lanjut laporan sejumlah warga itu, maka pihaknya akan meninjau dan memeriksa seluruh item dalam APBDes Hiliganowo Salo’o TA.2020.
“Apabila kita menemukan indikasi kesalahan sebagaimana laporan sejumlah warga itu, maka kita akan minta kepada Kades untuk segera memperbaiki dan memenuhinya sebagaimana mestinya dalam APBDes TA.2020. Itu adalah bagian dari pembinaan dan pengawasan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan praduga tak bersalah.
“Laporan silahkan, tetapi fakta di lapangan yang menentukan, apakah ada unsur kesengajaan melakukan penyelewengan, sebagaimana dilaporkan. Kemudian, lebih lanjut proses penanganan secara komprehensif terhadap dugaan-dugaan penyelewengan menjadi kewenangan APIP,” tutup Camat Teluk Dalam. (Aris Zalukhu/RG)