Medan, LiniPost – Personil gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Medan bersama Satpol PP Pemprov Sumut dibantu unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan serta unsur kecamatan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, menggelar razia masker di kawasan Medan Deli tepatnya di depan kantor Lurah Mabar Jalan Rumah Potong Hewan, Kamis (27/8/2020).
Kegiatan ini dilakukan guna menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No.27/2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kondisi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), khususnya di Kota Medan yang mewajibkan semua warga untuk memakai masker.
Selain penegakan Perwal Medan No.27/2020, langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No.34/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
Diharapkan, razia masker yang dilakukan dapat memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker sebagai upaya mencegah diri dan orang lain dari kemungkinan terpapar Covid-19 sekaligus memutus mata rantai penyebarannya.
Tercatat, sekitar 81 warga yang terjaring razia, dengan rincian sebanyak 26 kartu tanda penduduk (KTP) ditahan, dan 55 lainnya diberi sanksi fisik berupa push up dan ada juga yang diminta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, diwakili Kasatpol PP, M Sofyan mengungkapkan, razia masker yang digelar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti Protokol Kesehatan, terutama menggunakan masker di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Ini merupakan kegiatan lanjutan yang kita lakukan setelah sebelumnya di kawasan Medan Labuhan dan Medan Belawan. Tujuan kita untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mentaati Protokol Kesehatan khususnya mengenakan masker. Sebab, ini menjadi kewajiban semua warga yang berada di wilayah Kota Medan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perwal Medan No.27/2020,” kata Sofyan.
Untuk sanksi yang diterima warga yang tidak mengenakan masker, lanjutnya, KTP akan ditahan selama 3 hari, kemudian warga menerima surat keterangan untuk mengambil kembali KTP milik mereka di kantor Satpol PP Kota Medan, Jalan Arif Lubis Medan.
“Disamping memberikan sanksi, kita juga memberikan masker bagi mereka. Semoga dapat memberikan kesadaran pentingnya menggunakan masker,” harapnya. (Syaifuddin Lbs)