RA Residivis Kasus Mucikari Kini Tersangkut Narkoba

HEADLINE, Nasional507 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Residivis kasus mucikari kalangan artis RA menjalani rehabilitasi setelah tertangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu.

Dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, RA direhabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti sabu, namun, positif narkoba.

“Selanjutnya akan kita rehabilitasi. Kemudian kita lakukan penyelidikan, kemudian setelah dilakukan penggerebekan tidak ditemukan barang bukti tetapi pada saat dilakukan pengecekan urine yang bersangkutan positif amfetamin dan metamfetamin,” ungkap Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/3/2021).

Yusri menuturkan, penangkapan RA bermula, ketika penyidik menerima informasi adanya pesta shabu di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakbar, Kamis (4/3/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepada penyidik, RA mengaku memakai shabu tidak sendiri. Tetapi, bersama rekannya berinisial LL sewaktu ditangkap LL sudah tidak ada di lokasi.

“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil mengamankan tersangka inisial RA Kemarin sekitar pukul 23.00 WIB yang bersangkutan diamankan di daerah Palmerah di salah satu kamar hotel Jakarta Barat ini berdasarkan adanya laporan masyarakat kepada penyidik ada seseorang yang di tempat tersebut memang dicurigai sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Yusri.

Ia mengutarakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memburu LL untuk mengetahui jaringan narkoba.

“LL ini yang masih kita lakukan pengejaran yang memang diakui oleh RA bahwa dia memakai berdua. Kita masih dalami Belinya dimana mudah-mudahan secepatnya kita bisa ungkap semuanya bahkan kemungkinan. Apakah ada tersangka lain termasuk pengedarnya ini masih kita lakukan pedalaman,” jelasnya.

RA sebelumnya, divonis 1,4 tahun oleh PN Jaksel dalam kasus mucikari artis pada tahun 2015 silam. Ia diringkus penyidik Bareskrim, Polri. (Hartono)