Rampas Tas Teman Wanitanya, Pensiunan PNS Diciduk Polisi

Medan, LiniPost – Personil Polsek Delitua menciduk seorang pria paruh baya berinisial AR (59) warga Kelurahan Gunung Berita, Kecamatan Namorambe.

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, diciduk atas laporan kasus dugaan perampasan tas milik seorang perempuan berinisial RM (26) warga Kecamatan Medan Selayang pada Sabtu (5/8/2020) lalu.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH, membenarkan atas penangkapan terhadap AR atas dugaan perampasan tas.

“Benar, pelaku berinisial AR merupakan seorang pensiunan PNS. Hingga saat ini sudah kita amankan dan sedang dalam proses penyidikan,” ucap Martua Manik, Minggu (6/9/2020).

Dijelaskannya bahwa kejadian berawal saat korban mengantarkan sepedamotor milik pelaku yang kebetulan ada padanya. Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk makan di luar.

“Ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban. Lantaran ajakannya ditolak, pelaku tidak terima dan merampas tas korban, sehingga membuat korban terpaksa mengikuti ajakan pelaku,” ucapnya.

Saat dalam perjalanan, lanjutnya, pelaku bukannya membawa korban untuk makan, melainkan pergi ke sebuah hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, sehingga membuat korban marah dan meminta untuk diturunkan dari boncengan.

“Melihat korban turun dan menolak untuk diajak ke hotel, pelaku kembali merampas tas korban. Selanjutnya korban kabur dengan menyetop ojek online yang melintas dan mengadukan perbuatan pelaku ke kantor polisi,” terangnya.

Berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Delitua atas perampasan tas yang berisikan sebuah HP merek Oppo K3 warna biru dongker, serta ATM, KTP, dan kartu BPJS, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. (Syaifuddin Lbs)