Medan, LiniPost – Sepanjang tahun 2021, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (BPKAD Pemprov Sumut) telah melelang sekitar 240 unit kendaraan dinas roda empat dan roda dua.
Kendaraan-kendaraan tersebut berusia lebih dari 7 tahun dengan kondisi rusak berat maupun rusak ringan.
Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Pemprov Sumatra Utara Ismael Sinaga pada acara refleksi akhir tahun yang digelar di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/12/2021).
“Kami telah melakukan lelang kendaraan dinas dengan kondisi rusak berat dan rusak ringan dan berusia lebih dari 7 tahun sejumlah kurang lebih 240 unit,” kata Ismail.
BPKAD Pemprov Sumatra Utara juga telah menyelenggarakan sertifikasi aset tanah milik Pemprov Sumatera Utara sebanyak 125 sertifikat kurun waktu Januari-Desember 2021.
Selain itu, kata Ismael, mereka telah menyelesaikan penginputan data aset tetap dan barang persediaan Tahun Anggaran 2021 dan menyelesaikan pelaporan untuk Tahun Anggaran 2020.
Pelaporan ini telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara dan menjadi satu di antara faktor di balik keberhasilan Provinsi ini meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kali.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk membentuk Tim Adhyaksa Corner. Tim ini berperan mendukung penyelamatan aset Pemprov Sumatra Utara yang dikuasai pihak ketiga.
Sejauh ini, Tim Adhyaksa Corner telah menghasilkan penerbitan 108 Surat Kuasa Khusus (SKK). Yakni, 26 SKK di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, 5 SKK di Dinas Pendidikan, 18 SKK di Dinas Kelautan dan Perikanan, 1 SKK di Dinas Perhubungan, 8 SKK di Dinas Kesehatan dan 50 SKK di Dinas Pemuda dan Olahraga. (Syaifuddin Lbs)