Rp10 T Lebih Aset Tersangka Kasus Asabri Disita Kejagung

HEADLINE, Nasional323 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga merugikan negara mencapai senilai Rp10,5 triliun, berhasil disita Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setidaknya jumlah tersebut sudah mendekati hampir separuh dari taksiran dugaan nilai kerugian negara dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri sebesar Rp23,7 triliun.

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Jum’at (16/4/2021).

Namun begitu, nilai jumlah taksiran tersebut masih bersifat sementara.

Oleh karena itu, Tim jaksa penyidik masih terus melakukan pengembangan dan melacak sejumlah aset yang bisa disita guna memperkecil jumlah kerugian negara.

Seperti diketahui, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menyita ribuan aset dari para tersangka kasus PT Asabri. Diantaranya, berupa tambang, kapal, perhiasan, lahan, bangunan, kendaraan angkutan bus maupun kendaraan mewah.

Penyitaan sejumlah aset dari para tersangka, sambung Leo, dalam rangka pengembalian dugaan kerugian negara dari kasus PT Asabri.

Dari ke 9 tersangka, 5 dari unsur Asabri, yaitu ARD dan SW masing-masing mantan Direktur Utama PT Asabri. Kemudian Kadiv Investasi periode Juli 2012 hingga Januari 2017 IWS dan Kadiv Keuangan dan Investasi periode 2012-Mei 2015 BE serta Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, HS.

Sedangkan 4 tersangka dari pihak swasta, yaitu BT Komisaris PT Hanson International, HH Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, LP Direktur Utama PT Prima Jaringan dan JS Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR) JiS.

Dari 9 tersangka, 7 tersangka, diantaranya ditahan. Sedangkan 2 tersangka lain, yaitu BT dan HH telah lebih dahulu ditahan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.  (Hartono)