Rumakey : Harusnya Demo Bupati Bukan Sekda

Daerah561 Dilihat

SBT, LiniPost – Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan Pemuda Peduli Seram Bagian Timur (PPSBT) dan LSM mendatangi kantor Bupati Seram Bagian Timur (SBT), beberapa hari lalu.

Kedatangan mereka  untuk mengkritisi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) yang dinilai sangat lamban dalam mengatur birokrasi pemerintahan di daerah itu. Menanggapinya, salah satu tokoh muda SBT, Musa Rumakey melalui rilisnya kepada LiniPost.com Minggu, (5/7/2020) mengatakan aksi demonstrasi yang dilakukan itu terkesan mengkambinghitamkan oknum tertentu.

Menurutnya, yang harus didemo adalah Bupati selaku kepala daerah, bukan Sekda. Musa menjelaskan, pada prinsipnya Bupati sebagai penanggungjawab pemerintahan di daerah, yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi setiap kinerja bawahannya.

“Langkah teman-teman perlu diapresiasi, ini bentuk kontrol pemuda terhadap kerja pemerintahan. Namun hanya saja, tujuan demonya harus ke Bupati, bukan ke Sekda,” ungkap Rumakey.

Lebih lanjut Alumni Universitas Pattimura Ambon ini menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) dalam menjalankan tugasnya sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang dengan berpedoman pada aturan-aturan ASN maupun pemerintahan.

“Pak Sekda berjalan pada koridornya, bila ada hal-hal yang dirasa janggal, tinggal Bupati panggil lalu didiskusikan bersama,” sebutnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada massa aksi agar lebih jeli dalam melihat dan mendudukan pokok persoalan pemerintahan dan birokrasi di kabupaten Seram Bagian Timur.

Kata dia, seperti yang disampaikan dalam orasi mereka di depan Halaman Kantor Bupati pada beberapa hari lalu yang menuding Sekretaris Daerah Syarif Makmur yang lamban dalam mengurus birokrasi, Padahal sebetulnya ada kesalahan paling fatal yang dilakukan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur AMK, itu dapat dilihat dalam SK pelantikan beberapa waktu lalu.

“Ada guru SMA dilantik tanpa persetujuan Gubernur, ada staf langsung dilantik eselon III, ada yang turun jabatan tanpa ada alasan hukum dan ada yang PLT dilepas jabatan definitifnya,” bebernya. (Jabar)