Jakarta, LiniPost – Penangkapan Putra penyanyi dangdut RS, yakni RZ, terkait dugaan Narkoba, dimana saat ia ditangkap, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,9 gram dan alat hisap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (19/5/2021) mengatakan, RZ dibekuk di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (17/5/2021) pukul 16.00 WIB.
RZ ditangkap penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Selain RZ, pihak kepolisian juga mengamankan RW dengan barang bukti sabu 0,2 gram. RW diketahui sebagai penyuplai barang haram yang menghantar ke RZ.
Tersangka RW, diciduk di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dari pengakuan RW, polisi juga menangkap AK di kawasan Kayu Putih, Pondok Cabe, Pamulang, Banten dengan barang bukti sabu seberat 2 gram.
Menurut Yusri, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dimana, polisi mendapat informasi dugaan penyalahgunaan narkoba dari kalangan selebritis.
“Kita dalami dan berhasil amankan yang bersangkutan di Vila Kelapa Dua, Ciracas,” ujarnya. (Hartono)