Deli Serdang, LiniPost – Tahanan yang dititipkan Kejaksaan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, ke Mapolsek Delitua, berinisial BJ (47), meninggal dunia di RS Sembiring Delitua.
Tahanan yang terlibat kasus narkoba warga Jalan Karya Jaya Gang Karya Muda Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan itu, meninggal setelah sebelumnya mengeluhkan sesak napas.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, mengakui bahwa selama ini BJ dititipkan di rumah tahanan polisi (RTP) Maposek Delitua sebagai tahanan kejaksaan.
Atas dasar itu, Zulkifli enggan memberikan keterangan lebih lengkap lantaran BJ bukan berstatus tahanan polisi, namun merupakan tahanan kejaksaan.
“Kalau mau keterangan lebih lengkap, langsung hubungi jaksanya. Sebab, itu tahanan kejaksaan, bukan tahanan polisi,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).
Diterangkannya bahwa kronologi kejadiannya sekira pukul 09.45 WIB, petugas piket di SPKT melaporkan adanya tahanan berinisial BJ mengalami sesak nafas.
“Kejadiannya sekira pukul 09.45 WIB, petugas piket di SPKT melapor ke Reskrim bahwa ada tahanan dari sel belakang atau sel baru berinisial BJ sakit sesak nafas,” jelasnya.
Mendapat laporan itu, lanjutnya, petugas Reskrim bersama petugas piket SPKT dan Provos langsung melarikan BJ ke Rumah Sakit Sembiring Delitua, guna mendapat pertolongan medis.
“Sesampainya di RS Sembiring Delitua, yang bersangkutan langsung dibawa ke ruang IGD. Namun, pada pukul 10.04 WIB, dokter RS Sembiring yang menanganinya mengatakan bahwa tahanan tersebut telah meninggal dunia,” terangnya. (Syaifuddin Lbs)