Salah Satu Warung di Kampung Becek, Batam Diduga Bebas Berjualan Miras 

HEADLINE, Nasional459 Dilihat

Batam, LiniPost – Penjualan minuman keras (miras) di Kampung Becek, Kecamatan Sagulung, Kota Batam diduga milik insial A diduga tidak memiliki izin, bebas menjual ratusan botol miras berbagai merek.

Mirisnya warung miras tersebut berdekatan dengan gedung sekolah dasar negeri, sehingga dapat mempengaruhi anak-anak di bawah umur. Toko miras itu juga tidak jauh dari kantor Kelurahan SEI Binti.

Pantauan awak media di lokasi, Kamis (1/6/2023) terlihat ada banyak botol minuman keras jenis drum wisky, red horse wisky, anggur merah orang tua, anggur kawa kawa, carlsberg, smirnoff, miquer, arak putih, mc donald, kamput, civas juga minuman yang mengandung alkohol tinggi diduga bebas dijual.

Salah seorang warga sekitar yang tidak mau ditulis namanya kepada awak media, Kamis (1/6/2023) menuturkan, para pembelinya remaja yang masih di bawah umur sehingga tak terkontrol kalau mabuk dan membuat kerisauan terhadap warga di sekitar dan bahkan juga menimbulkan keributan

“Ini sangat jelas merusak generasi bangsa yang seharunya untuk dididik lebih maju baik dalam pendidikan dan akhlak, Di sini sangat tercantum dalam Undang-Undang Pasal 55 ayat (1) berbunyi, “setiap yang memiliki usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bebernya.

“Sungguh miris, ada apa sampai tak tersentuh hukum, apakah ada orang di belakang? Ngeri sedap kalau ada yang masih begini,” sambung dia.

Camat Sagulung melalui Kasi Trantib Dr. Jamil, SH., MH saat dikonfirmasi terkait itu melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/6/2023), menjawab akan ditinjau meskipun sudah beberapa kali dirazia.

“Siap nanti ditinjau dan sudah berapa kali kena razia tempat itu buka tutup seperti itu,” jawabnya. (Pinter Lature)