Tanjung Balai, Linipost – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai amankan perempuan dengan inisial E (36) pemilik narkotika jenis sabu di Penginapan Rindu, Jalan Jenderal Sudirman KM 7, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Selasa (6/10/2020).
Tersangka E merupakan warga Jalan Elang Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ditangkap polisi dan ditangannya disita barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,24 gram, 1 (satu) potong tahu goreng, 1 (satu) buah kaca pirex dan uang Rp. 20.000 serta 1 (satu ) helai plastik assoy warna putih.
Hal itu diterangkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar, diruang kerjanya, Rabu (07/10/2020).
Zulfikar, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa didepan pintu masuk penginapan Rindu jalan Jenderal Sudirman KM 7, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ada seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi tengah memiliki narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut, team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan,” ungkap Zulfikar.
Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan di TKP tersebut serta melakukan penggeledahan terhadap perempuan yang dicurigai tersebut.
Ia mengaku, saat TSK melihat kedatangan petugas TSK langsung membuang 1 (satu) bungkus plastik assoy warna putih berisikan tahu goreng dengan tangan kanannya, yang mana didalam 1 buah tahu tersebut ditemukan berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
”Saat petugas menginterogasi, TSK menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Lalu menggiring barang bukti dan TSK ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Tersangka E diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun paling lama 20 Tahun kurungan penjara, Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH mengakhiri. (Tabah Pane)