Tanjungbalai, LiniPost – Unit Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai melakukan penindakan langsung (tilang) terhadap tujuh unit kenderaan yang terlibat aksi balap liar.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kenderaan-kenderaan tersebut terjaring dalam giat patroli yang dipimpin oleh Kasatlantas Polres Tanjungbalai, AKP HW Siahaan, di Jalan Sudirman Km 5-7 dan Jalan Lingkar Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Minggu (6/9/2020) dini hari.
“Kenderaan-kenderaan itu terpaksa diberikan tilang oleh personel lantaran digunakan untuk aksi balap liar didua lokasi, yakni di Jalan Sudirman dan Jalan Lingkar Teluk Nibung, yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres, Minggu (6/9/2020).
Dia menegaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga khususnya di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
“Kegiatan tersebut juga untuk mewujudkan kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalulintas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” tandasnya. (Tabah Pane)