Satpolairud Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malasyia

HEADLINE, Nasional659 Dilihat

Batam, LiniPost – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH., SIK, MH melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH., SIK, pada Rabu (16/11/2022) menggelar konferensi pers (Konpers) terkait pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penempatan PMI ilegal ke Negara Malaysia, bertempat di Mako Satpolairud, Polresta Barelang. Kasat didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Gakkum Polairud Polresta Barelang AKP Suko Wibowo, SH.

“Pelaku yang diamankan berinisial M (30 tahun), MA (26), WA (23), kejadian terjadi pada hari Minggu, tanggal 13, November, 2022, sekira pukul 00.15 WIB, di Jalur Laut Tanjung Sengkuang, Kota Batam,” ujar Dwi Ramadhanto dalam keterangannya.

ads

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Sabtu, tanggal 12, November, 2022, sekira pukul 20.30 WIB, Unit Gakkum Satpolairud, Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Gakkum AKP Sukowibowo, SH  menerima laporan dari warga dan mendapat informasi bahwa ada beberapa calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara ilegal dengan menggunakan boad fiber melewati jalur laut Tanjung Sengkuang.

Kemudian dilakukan pengintaian dan ditemukan 1 unit boat bergerak dari arah Sekupang menuju Laut Tanjung Sengkuang. Setelah dilakukan pengejaran didapati 1 unit boat bermesin tempel 200 PK yang  dibawa oleh para pelaku yakni 1 orang nahkoda, 1 orang pengurus dan 1 orang ABK dengan membawa 3 orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur ilegal untuk bekerja ke Malaysia.

“Selanjutnya tim membawa 3 orang korban calon PMI dan 3 orang pelaku tersebut ke Kantor Satpolairud, Polresta Barelang guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kapal fiber warna hitam, 1 unit mesin yamaha 200 PK, 1 unit handphone merk nokia warna hitam, 1 unit handphone android merk samsung galaxy A51 warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 7.515.000- , 1 unit handphone android merk realme C21-Y warna hitam,” paparnya

Kasat menuturkan, para pelaku sudah 2 kali melakukan pengiriman PMI Ilegal dengan tujuan negara Malaysia. “Dilihat dari ukuran boat yang memiliki mesin tempel 200PK yang tidak seimbang dengan ukuran boat yang kecil, yang sengaja dibuat oleh pelaku agar dapat melarikan diri dengan cepat namun kapal satpolair berhasil mengejar dan menangkap para pelaku,” ungkapnya.

Para pelaku, sebutnya, mendapatkan keuntungan untuk pengiriman PMI ilegal sebesar 3,5 juta hingga 5 juta rupiah per orang. Para korban berasal dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

“Pelaku M berperan sebagai perekrut dan pengurus yang juga berasal dari Sulawesi Tenggara, semetara pelaku MA dan WA sebagai tekong kapal,” ucap dia.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun ke luar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah, agar berangkat sesuai dengan prosedur.

“Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja,” tandasnya.

Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Pinter Lature)