Satres Narkoba Karo Cokok 2 Pria Penyalahgunaan Narkotika

Tanah Karo, LiniPost – Satres Narkoba Polres Tanah Karo mencokok 2 pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu Berinisial AS alias Dian (24) dan RG (37) pada Senin (3/8/2020) sore. Kedua pria ini ketika di tangkap melakukan perlawanan terhadap petugas yang mengakibatkan petugas terluka, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan ketika dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2020) mengatakan, penangkapan pertama terjadi di Desa Nangbelawan Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tepatnya di Pinggir Jalan sekira pukul 16.30 WIB.

ads

“Personil Satres Narkoba menangkap AR alias Dian (24). Saat hendak ditangkap AR melakukan perlawanan sehingga mengakibatkan personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo terluka, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki Pelaku,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AR, sambung dia, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu sabu seberat bruto 0,58 gram, 1 buah plastik bening, 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna, 1 unit handphone Merk Samsung warna putih model lipat, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio warna hitam. Dan saat dinterogasi, pelaku menerangkan bahwa sabu sabu tersebut ia peroleh dari RG (37).

“Dari keterangan pelaku, petugas kita kemudian melakukan pengembangan. Lalu, sekira pukul 16.45 WIB, kita berhasil menangkap RG (37) di Desa Nangbelawan Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, tepatnya di sebuah rumah. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku juga melawan petugas, yang mengakibatkan personil terluka sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan terhadap kaki pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap RG (37),  ditemukan barang bukti berupa 20 paket sabu sabu dengan berat bruto 3,27 gram yang dibuang RG (37) melalui jendala rumah, juga ditemukan barang bukti berupa 1 bal plastik klip berles merah, 1 unit timbangan elektrik merk Constant warna hitam, 1  lembar plastik klip berles merah ukuran besar dalam keadaan kosong, potongan kertas tisu warna putih, uang tunai sebesar Rp 150.000 dan 1 unit handphone Android Merk VIVO warna hitam.

“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit. Usai mendapatkan perawatan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Ras Maju. (Teguh Andika)