Tanah Karo, LiniPost – Dalam Minggu ke empat di bulan Januari 2021, Satres Narkoba Polres Tanah Karo, telah mengamankan 9 diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan ganja dari tempat dan waktu yang berbeda beda.
Data yang dihimpun dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan, pada Jumat, (29/1/2021), menerangkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat.
Ada pun ke 9 tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan, yaitu YAK (28) warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, dan JKS (18) warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat. Dari kedua pelaku diamankan narkotika jenis sabu sabu berupa 1 paket kecil dengan berat 0.21 gram yang mau mereka gunakan bersama. Mereka di tangkap, Selasa (26/1/2021), di Desa Tiga Pancur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.
Selanjutnya, ES (43) warga Batukarang, Kecamatan Payung. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 13,27 gram, 1 hp dan uang sebesar Rp. 950.000. Pelaku di tangkap pada Selasa (26/1/2021), di Desa Batu Karang, Kabupaten Karo.
Lalu, MI (30) warga Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah. Dari pelaku diamankan barang bukti sabu sabu seberat 0,46 gram, 1 hp dan uang sebesar Rp. 300.000 pelaku di tangkap pada Rabu (27/1/2021), di Desa Lambar.
Selanjutnya, NB (57) warga Desa Dolatrakyat. Barang bukti yang diamankan, berupa narkotika jenis ganja dengan berat 1,7 gram, pelaku ditangkap hari Kamis, (28/1/2021), di Jalan Jamin Ginting, Sempajaya, Berastagi, tepatnya di warung tuak.
Berikutnya, CG (39) warga Jalan Veteran Berastagi, dari pelaku diamankan narkotika jenis ganja dengan berat 0,81 gram, pelaku ditangkap hari Kamis, (28/1/2021), di Jalan Jamin Ginting Sempajaya, Berastagi, tepatnya di warung tuak.
Seterusnya, LT (42) warga Simpang ujung aji Berastagi, dari pelaku diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 0,94 gram pelaku ditangkap hari Kamis (28/1/2021), di Jalan Jamin Ginting, Sempajaya, Berastagi, tepatnya di warung tuak.
Dari pengembangan para pelaku NB (57), CG (39) LT (42) mengaku bahwa narkotika jenis ganja yang mereka peroleh berasal dari tersangka UB alias gepeng (36) warga Sempajaya Berastagi. Petugas kemudian berhasil mengamankan UB alias Gepeng (36) pada hari Kamis (28/1/2021), di Jalan Jamin Ginting, Sempajaya, Berastagi, tepatnya di warung tuak. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 8,98 gram dan uang tunai sebesar Rp130.000.
Dan terakhir adalah P (24) warga Desa Tigapanah, Kabupaten Karo. Dari pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 0,24 gram. Pelaku ditangkap pada hari Jumat (29/1/2021), di Desa Tigapanah, Kabupaten Karo.
“Saat ini, seluruh para pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik,” jelasnya. (Teguh Andika)