Satres Narkoba Polres Karo Bekuk 3 Pria Penyalahgunaan Narkotika

Tanah Karo, LiniPost – Satres Narkoba Polres Tanah Karo membekuk 3 pria diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan sabu sabu. “Ketiga pria ini ditangkap di lokasi berbeda di Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo, Sabtu (27/6/2020), dan ketiganya juga warga Desa Batukarang,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, SH kepada wartawan, Minggu (28/6/2020).

Ras Maju mengatakan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat, dimana penangkapan pertama terjadi pada pukul 15.00 WIB, Sabtu (27/6/2020) tepatnya di pinggir Jalan Desa Batukarang Kecamatan Payung,  tersangka berinisial DHS (39) saat itu terlihat mengendarai sepeda motor merk suzuki smash, lalu personil Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pada saat melakukan penangkapan juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,73 gram yang dibalut plastik assoi warna biru dan 1 unit handphone merk strawberry warna hitam,” paparnya.

Kemudian, penangkapan kedua terjadi di Desa Batu Karang Kecamatan Payung tepatnya di sebuah warung, pada Sabtu, (27/6/2020) sekira pukul 15.35 WIB, petugas menangkap LS (27).

“Pada saat penangkapan itu juga, petugas melakukan penggeledahan terhadap LS (27) dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Kotak Rokok Marlboro hitam yang berisikan 1 buah pipet plastik berbentuk sekop dan 12 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 4,76 gram dibalut dengan potongan tisu warna putih dan plastik klip berles merah. Dimana barang bukti tersebut ditemukan diatas tikar disamping tersangka,” tuturnya.

Penangkapan ketiga dengan tersangka berinisial PB (54), di ciduk di sebuah warung di desa Batukarang Kecamatan yang sama, Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 15.30 WIB. Saat penggeledahan terhadap tersangka, di temukan barang bukti dari saku celana tersangka berupa 11 paket/amp ganja yang dibalut dengan kertas koran setelah ditimbang dengan berat brutto 9,6 gram, 1kotak Rokok merek LUFFMAN warna merah sebagai pembungkus Ganja, 1 unit hand phone merk Nokia.

“Saat ini, ketiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan sabu sabu beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ras Maju Tarigan.  (Teguh Andika)