Tanah Karo, LiniPost – Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap 2 orang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di lokasi berbeda pada Senin (24/8/2020).
Data yang dihimpun dari Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan pada Selasa (25/8/2020) menyebut, penangkapan kedua pelaku dugaan penyalahgunaan Narkotika ini terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Penangkapan pertama terjadi sekira pukul 15.00 WIB Senin (24/8/2020) dan pelaku yang ditangkap berinisial MFS (33) warga Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, pelaku ditangkap di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo tepatnya dekat simpang Enasti. Dari pelaku MFS (33) ditemukan barang bukti di mobil angkutan yang di dikemudian pelaku berupa, 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 0,36 gram, 2 lembar potongan tissu warna putih sebagai pembungkus shabu-shabu. 1 HP Merek Strawberry warna hitam, 1 unit Mobil angkot merek Kama transport Nomor Pintu 337 BK -1502 -SG,” paparnya.
Dan penangkapan kedua terjadi pada Senin (24/8/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial LS (20) warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo. Pelaku ditangkap di Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tepatnya di sebuah perladangan.
“Dari pelaku LS (20) ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 1,90 gram, 1 bal plastik klip berles merah, 1 buah kotak rokok merek CHIEF, 1 HP merek Nokia warna Hitam dan uang tunai Rp. 250.000,” sebutnya.
Setelah ditemukan barang bukti tersebut, para pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta seluruh barang bukti kemudian, dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya. (Teguh Andika)