Satres Narkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 30 Bal Ganja

Langkat, LiniPost – Personel Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 30 bal atau sekitar 30 kg.

Selain mengamankan 30 bal ganja siap edar, petugas juga menangkap tersangka yang mengaku menjadi kurir, yakni JA (28) warga Cikgiring Sing, Kelurahan Pasir Endah Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung. “Penangkapan dilakukan di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat,” kata Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Firman Imanuel PA, Rabu (8//2020).

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut ada bus Sanura dengan nopol BL 7348 AA dari Aceh menuju Medan, diduga membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung menuju Pos Lantas Sei Karang dan berkoordinasi dengan Personel Lalu Lintas. Sekira pukul 07.00 WIB, kendaraan tersebut melintas dan dilakukan penyetopan.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang dan menemukan barang bukti dalam bagasi bus berupa sebuah tas ransel hitam merah berisi ganja sebanyak 10 bal, dan koper biru yang juga berisi ganja sebanyak 20 bal. (Syaifuddin Lbs)