Sejumlah Ormas Berkumpul, Tolak Pemindahan PLTG di Idanoi Nias ke Sulawesi

Daerah, HEADLINE362 Dilihat

Gunungsitoli, LiniPost – Rencana pemindahan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Idanoi Gunungsitoli, Nias berkapasitas 25 MW ke Sulawesi menuai penolakan dari kalangan Ormas dan aktivis di Kepulauan Nias.

Hal itu terungkap saat pimpinan sejumlah Ormas berkumpul secara spontanitas di Warkop Siantar, Jalan Cipto Gunungsitoli, Jumat (1/8/2024).

Sejumlah Ormas tersebut antara lain, Pemuda Peduli Nias (PPN), Pro Jokowi (Projo) Nias, Gerakan Indonesia Baru (GRIB), LSM Gempur. Tampak juga sejumlah advokad dan aktivis sosial. Sementara kalangan jurnalis yang menolak pemindahan PLTG turut bergabung diskusi.

Baca Juga: Kuatir Pasokan Listrik Berkurang, Elemen Masyarakat Kepulauan Nias Minta PLN Pusat Batalkan Pemindahan PLTG 25 MW dari Idanoi ke Sulawesi

Ketua Projo Darwis Zendrato dalam pertemuan itu mengkritik rencana PT PLN (Persero) yang berniat memindahkan pembangkit yang nota bene sangat vital bagi masyarakat Nias.

Darwis mengatakan, pendirian PLTG Idanoi berawal dari krisis listrik tahun 2016 silam. Presiden Jokowi pun langsung hadir ke Nias dan mengisntruksikan pembangunan pembangkit tenaga gas 25 KW dan akan dilanjutkan pembangunan unit lain 20 KW.

“PLTG ini adalah program presiden yang dihadiahkan bagi masyarakat Nias atas keprihatinan penerangan listrik. Jadi tidak boleh asal main pindah,” tegasnya.

Senada disampaikan Ketua PPN Gunungsitoli Notatema Ziliwu. Ia heran dengan sikap PLN. “PLN tidak dapat memberi argumen masuk akal saat kita bertanya,” kesalnya.

Ia menandaskan, Pulau Nias yang terdiri dari beberapa daerah tertinggal sedang giat giatnya berbenah dalam pembangunan untuk kesejahteraan, tentu sekali membutuhkan dukungan dalam segala aspek, termasuk energi listrik.

Menurutnya, pembangunan akan stagnan dan mundur bila PLN keukeh memindahkan PLTG sebab, pembangkit tersebut berperan penting di Pulau Nias.

“PLN mengatakan akan mendirikan pembangkit diesel (PLTD) sebagai ganti, jelas kwalitasnya jauh berbeda,” kata Fatiziduhu Zai menambahkan.

Penyelenggaraan energi listrik jangan dilakukan dengan cara coba coba. Masyarakat Pulau Nias hanya ingin PLTD Idanoi yang merupakan pemberian Presiden Jokowi.

Baca Juga: Dirjen HAM: Stranas BHAM Mendorong Bisnis yang Ramah HAM

Sementara, Soniaman Mendrofa, salah seorang pimpinan Ormas menegaskan masyarakat Pulau Nias sama haknya dengan yang lain, yang berhak merasakan fasilitas umun di NKRI. Selama ini masyarakat Pulau Nias kerap terabaikan dengan perlakuan perlakuan.

Keberadaan PLTG Idanoi pun merupakan hal yang perlu disikapi dan dipertahankan agar tidak dipindahkan ke luar daerah.

Sementara dua orang praktisi hukum yang hadir dalam pertemuan itu, Darisalim Telaumbanua SH dan Sacrist Harefa SH setelah menganalisa alasan PLN merencanakan perpindahan pembangkit tenaga gas, menurut mereka, itu tidak masuk akal. Bahkan terkesan pengabaian hak hak konsumen sehingga merupakan pelanggaran hukum.

Untuk mempertahankan keberadaan PLTG Idanoi, semua peserta yang hadir sepakat akan melakukan aksi damai menuntut PLN menghentikan rencana pemindahan. Meminta pemerintah serius mendukung perekonomian masyarakat serta pemerintah diharapkan tidak mengabaikan hak hak dasar masyarakat Pulau Nias.

Diberitakan sebelumnya, menanggapi penyampaian dari PPN Gunungsitoli, Manager PLN UP3 Nias, Revi Aldrian menjelaskan, pemindahan PLTG 25 MW dari Gunungsitoli Idanoi ke Sulawesi merupakan kebijakan dari PLN Pusat untuk mewujudkan pemerataan energi.

Menurutnya, daerah Sulawesi masih mengalami kekurangan daya listrik sehingga PLN Pusat melakukan pemindahan PLTG 1 x 25 MW dimaksud dengan menugaskan PLN Batam untuk merelokasi.

“PLN Pusat menugaskan PLN Batam untuk merelokasi PLTG 25 MW dari Gunungsitoli Idanoi ke Sulawesi,” jelasnya.

Meski demikian, terkait dengan kebutuhan dan kecukupan daya listrik di Kepulauan Nias, Manager PLN UP3 Nias mengungkapkan, berdasarkan neraca energi beban puncak tertinggi yang pernah terjadi di wilayah kerja PLN UP3 Nias masih mencukupi untuk memenuhi pasokan daya listrik.

“Isu ketidak cukupan daya listrik di Kepulauan Nias, tidak benar! Karena ketersediaan daya lebih besar dibandingkan dengan beban puncak,” tutur Revi.

Baca Juga: JAM PIDUM Bersama Ditjen PP Kemenkumham Berkolaborasi  Launching Blue Print dan Menggelar Dialog Publik

Ia menjelaskan, berdasarkan data statistik pertumbuhan pemakaian listrik di Kepulauan Nias mengalami peningkatan sebesar 6 % setiap tahunnya, sehingga PLN secara bertahap akan mendatangkan PLTD untuk memastikan kecukupan daya listrik.

Namun, terkait pemadaman listrik yang sering terjadi di Kepulauan Nias, kata dia, bukanlah faktor ketidak-cukupan daya, namun disebabkan oleh gangguan yang menyentuh jaringan listrik PLN, seperti layang-layang, tumbuhan menjalar, pohon, dan bahkan manusia.