Sejumlah Pelanggar Prokes di Nisel Disanksi 

TNI/POLRI209 Dilihat

Nias  Selatan, LiniPost – Sejumlah warga Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang melanggar atau tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, saat tim gabungan menggelar kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan (Gakplin Prokes), di Simpang Lima, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Senin, (13/9/2021), mendapat sanksi berupa pushup dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dandim 0213/Nias Letkol Inf Martky Jaya Perangin Angin melalui Danramil 12/Telukdalam Mayor Inf Hatianus Zega dalam keterangannya yang diterima LiniPost.com menuturkan, Babinsa dan Polres Nisel secara persuasif dan humanis selalu aktif dalam memberikan himbauan kepada masyarakat di wilayah binaan untuk mengikuti protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Nias Selatan.

ads

“Dalam giat yang digelar di Simpang Lima Teluk Dalam, terdapat beberapa warga kita yang melanggar Prokes saat melintas, seperti tidak memakai masker, dan kita memberikan teguran dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti menyuruh pushup serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,” ujarnya.

Ia menyebut, sebagian besar masyarakat Nisel saat ini juga sudah mulai menyadari akan bahaya Covid-19.

Sehingga, imbauan Prokes sudah mulai diikuti dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menjauhi keramaian.

“Kita berharap semoga Covid-19 berlalu dari kita semua,” tutupnya. (Red)