Sekda Nisel : Refocusing APBD Nisel 2020 Didasari PMK 35 Tahun 2020

Nasional503 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Sekda Nias Selatan, Ikhtiar Duha menyebutkan bahwa refocusing APBD Nias Selatan Tahun Anggaran 2020, didasari dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 35 tahun 2020.

Hal itu ia ungkapkan kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa, (28/4/2020).

Ikhtiar menjelaskan, angka refocusing anggaran Nisel secara detail akibat dari pandemi Covid-19, tidak ia hafal.

“Setelah PMK 35 keluar, kita ada beberapa pengurangan anggaran, DAU kita berkurang, kurang lebih Rp.57 miliar, Dana Desa kita berkurang kurang lebih Rp. 4,9 miliar, Dana Bagi Hasil Provinsi berdasarkan SK Gubernur itu dari Rp.66 miliar menjadi Rp.35 miliar, berarti kurang lebih Rp.31 miliar berkurang. Termasuk DAK kita berkurang, kurang lebih Rp.38 miliar, dan termasuk dana bagi hasil pusat juga mengalami kekurangan, namun, saya lupa angka pastinya,” tuturnya.

Menurut dia, dengan adanya pengurangan tersebut, otomatis PAD Nisel sebesar Rp.31 miliar sekian yang sudah ditetapkan di APBD murni akan berkurang sehingga direfocusing dengan optimis bisa dicapai Rp.12 miliar.

“Artinya, ada pengurangan kurang lebih Rp.19 miliar. Jadi, total kekurangan anggaran kalau kita hitung-hitung, yah, Rp.57 miliar ditambah dengan  Rp 31 miliar, ditambah dengan Rp 5 miliar dan ditambah dengan Rp.19 miliar. Itulah pengurangan anggaran kita yang luar biasa sekali,” pungkasnya.

Sebelumnya juga, pihaknya telah melakukan refocusing pertama dan pada refocusing pertama itu ada kurang lebih Rp.12,2 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Disitu ada untuk penanganan dampak kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Jadi, kurang lebih biaya total biaya tak terduga (BTT) itu Rp.12,2 miliar,” sebutnya.

Ia menambahkan, untuk diketahui berdasarkan SK Bersama Mendagri dengan Menteri Keuangan yang menyebutkan bahwa besaran pengurangan anggaran itu sekurang-kurangnya 50 persen, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal.

“Itu sudah kita lakukan, dan berdasarkan instruksi Mendagri, paling lama kita sampaikan hasil refocusing itu tanggal 23 April. Itu sudah kita sampaikan, tetapi disisi lain setelah kita lihat bahwa kurang lebih defisitnya akan mengarah ke angka Rp. 60 miliar, dan soal defisit ini berlaku di seluruh Kabupaten/Kota. Memang di edaran Menteri Keuangan atau dalam keputusan bersama itu, diperbolehkan defisit 2-3 persen,” ujarnya.

Sementara, soal anggaran Pilkada, pihaknya tidak melakukan pengurangan.

“Setelah keluar surat edaran Mendagri menyebutkan bahwa soal anggaran Pilkada tetap dipertahankan di kas daerah dan di masing-masing kas penyelenggara. Kalau kita di Nias Selatan, itu masih tetap kita pertahankan, ada 73 miliar, dan belum kita ganggu, namun andaikan nanti, Pilkada jadi di tahun 2020 ini, anggarannya tetap ada,” tandasnya.

Namun, jika seandainya tidak jadi, kata dia, maka sedikit terbantu untuk menutupi defisit anggaran Nisel yang sebesar Rp.60 miliar. (Red)