Sekda Tanjungbalai Diperiksa Soal Temuan 5 Kg Sabu

Medan, LiniPost – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada Siahaan SH MAP, memenuhi panggilan penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (8/10/2020), untuk menjalani pemeriksaan terkait penemuan narkotika jenis sabu seberat 5 kg di Mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya, Medan Johor Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, melalui Kanit III Satres Narkoba, Iptu Irwanta Sembiring, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekdako Tanjungbalai.
“Benar, yang bersangkutan (Yusmada) kini sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satres Narkoba,” ungkap Irwanta, Kamis (8/10/2020).

Namun, Irwanta belum bisa menjelaskan hasil dari pemeriksaan Yusmada, terkait temuan barang haram seberat 5 kg dari mess milik Pemko Tanjungbalai tersebut.

Sebelumnya, personil Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka gembong narkotika jenis sabu jaringan internasional. Bahkan, petugas terpaksa menembak mati 1 dari 6 orang tersangka lantaran berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas.

Pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional meliputi Malaysia, Riau, Aceh, dan Medan tersebut, berdasarkan informasi yang menyebut adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Kota Medan yang dikendalikan bandar internasional.

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran, pura-pura sebagai pembeli barang haram itu.

Tepatnya pada Selasa 29 September 2020 lalu, petugas melakukan transaksi dengan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial JS, SP, dan CP. Saat penyerahan barang bukti sabu seberat 4 kg, ketiga tersangka langsung ditangkap petugas.

Dari interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui masih menyimpan sisa sabu lainnya seberat 5 kg di mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan dan dari pengakuan tersangka, masih akan ada lagi pengiriman sabu dari Dumai ke Kota Medan. Selanjutnya pada 3 Oktober 2020, dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka lagi berinisial IK di Jalan Sisingamangaraja Medan, serta menyita barang bukti sabu seberat 1 kg.

Petugas kembali berhasil mengidentifikasi 2 orang tersangka lainnya masing-masing berinisial MK dan RM yang dicurigai membawa sabu di Jalan Gatot Subroto Medan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Namun saat ditangkap, tersangka RM mencoba melawan petugas dengan menggunakan pisau, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka di bagian dada, dan meninggal di RS Bhayangkara Medan.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 18 kg, sebilah pisau, 4 unit ponsel, 1 unit mobil, dan sejumlah rekening tabungan.

Adanya temuan narkotika jenis sabu seberat 5 kg di Mess Pemko Tanjungbalai, pihak Polrestabes Medan kemudian melakukan pemanggilan terhadap Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada, untuk dilakukan pemeriksaan mengapa mess tersebut bisa dijadikan tempat penyimpanan narkoba. (Syaifuddin Lbs)