Deli Serdang, LiniPost – Seorang oknum polisi berinisial TS (37) warga Jalan Pertahanan Komplek Perumahan Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, ditangkap personil Polresta Deli Serdang, dari kediamannya, Kamis (10/9/2020) lalu lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Dari keterangan tersangka berpangkat Bripka yang bertugas di Polda Sumut itu, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial AS (28) warga Dusun II Desa Namosimpur Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang.
“Selanjutnya, keesokan harinya, Jum’at (11/9/2020), petugas melakukan penangkapan terhadap AS. Saat diamankan di pinggir jalan, tersangka AS langsung lemas, sehingga petugas melarikan tersangka ke RSUP Adam Malik Medan. Namun, nyawa tersangka tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan sudah meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Ginanjar Fitriadi, Sabtu (12/9/2020) di Mapolresta Deli Serdang.
Dia menerangkan, dari rumah tersangka TS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan seberat 13,24 gram, 26 butir pil ekstasi warna cream berbentuk daun seberat 12,89 gram, senjata air soft gun, uang tunai Rp 45 juta, handphone android, 2 plastik klip transparan kosong, dan timbangan elektrik.
Sedangkan dari tersangka AS, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 113 gram yang disimpan dalam kantong celana tersangka, dan hanphone android.
“Jenazah tersangka AS selanjutnya dibawa ke RSU Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Tidak ada tanda-tanda kekerasan yang ditemukan pada tubuhnya. Dugaan sementara, tersangka AS meninggal karena penyakit yang dideritanya,” tukasnya.(Syaifuddin Lbs)