Seorang Pejabat BPN Inisial PS Ditangkap Diduga Aktor Intelektual Mafia Tanah

HEADLINE, Nasional452 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial PS ditangkap penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ). PS yang diketahui sebagai Ketua Ajudikasi PTSL BPN di Jakarta ditangkap di Depok pada Selasa 12 Juli 2022 pada pukul 23.30 WIB.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membenarkan pihaknya menangkap PS yang diduga terlibat mafia tanah. “Benar saudara PS yang merupakan salah satu pejabat di BPN Kota Jakarta telah kami tangkap di Depok,” ujar Kombes Hengki Haryadi, Rabu (13/7/2022).

Selain PS, pihak kepolisian juga telah mendeteksi ada pejabat lain ikut terlibat dalam jaringan sindikat mafia tanah. Informasi yang beredar, pihak Polda Metro Jaya segera melakukan penangkapan terhadap pejabat lainnya yang ikut terlibat dalam dugaan jaringan mafia tanah.

Kombes Hengki menyebutkan,  keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak khususnya Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI yang terus berKoordinasi secara instens dengan Polda Metro Jaya.

PS ditangkap setelah penyidik melakukan penyelidikan selama satu bulan. Penyidik bekerja ekstra untuk mengungkap perkara yang disinyalir melibatkan banyak pegawai BPN sebagai pelakunya. Hasil penyelidikan diketahui, selain pejabat BPN ada juga pegawai ASN dari instansi lainnya yang terlibat.

ASN tersebut malah disebut-sebut berperan sebagai aktor intelektual  bekerja sama dengan pemilik modal atau pemberi dana. Kasus ini terus dikembangkan untuk memburu para pelaku lainnya.

Sementara Kasubdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, penetapan tersangka dan penangkapan terhadap PS dilakukan karena diduga melakukan tindak pidana. Tersangka menjabat sebagai Ketua Ajudikasi PTSL di salah satu kantor BPN di wilayah kita Jakarta.

Penyidik dalam kasus ini  telah menetapkan lebih dari 20 tersangka mafia tanah atas perkara yang melibatkan banyak pegawai ASN lintas instansi. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka tergolong baru dan belum pernah terungkap sebelumnya.

Diduga akibat perbuatan para pelaku ini banyak masyarakat menjadi korbannya. Namun para korban belum menyadari bahwa dirinya menjadi korban dari ulah para pelaku mafia pertanahan. (Hartono)