Tanah Karo, LiniPost – Seorang pemuda berinisial SG (21) warga Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, yang kesehariannya bekerja sebagai petani, diciduk oleh personil kepolisian Tanah Karo karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan pada Sabtu, (13/3/2021), mengatakan bahwa penangkapan pemuda tersebut dilakukan oleh pihak personil Polsek Tigabinanga pada Rabu, (10/3/2021) kemarin.
“Penangkapan pemuda ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga Ipda Solo Bangun dan TKP-nya di Sumur Bambu Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan desa tersebut,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Sementara, dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihak personil Tigabinanga terhadap pelaku SG (21), ditemukan barang bukti berupa 1 lembar bungkus rokok yang didalamnya ditemukan 1 plastik berles merah ukuran sedang yang berisi 6 paket sabu sabu, dengan berat bruto 0,25 gram di dalam kantong celana pelaku.
“Setelah mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti, petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tiga Binanga. Setelah proses interogasi awal, selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Teguh Andika)