Seorang Pria Diduga Miliki Sabu 2,87 Gram, Diringkus Polisi

Tanah Karo, LiniPost – Seorang pria berinisial GCS (35), warga Desa Perbesu, Kecamatan Tigabinanga, diringkus petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo di Sebuah Warung Dekat Jembatan Lau Madin Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu sabu dengan berat 2,87 gram.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan pada Jumat, (16/7/2021) mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Senin (12/7/2021) lalu, berkat adanya informasi dari masyarakat.

ads

“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap pada Senin yang lalu dan berkat adanya informasi dari masyarakat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa narkotika jenis sabu seberat brutto 2,87 gram, 1 buah kaca pirex dalam keadaan kosong dan 1 buah jarum, yang keseluruhannya dibungkus dengan potongan tisu warna putih dan dibalut lagi dengan potongan plastic asoi warna hitam yang ditemukan di genggaman tangan kiri pelaku.

“Usai menemukan barang bukti, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, adalah Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Hendri.  (Teguh Andika)