Seorang Warga Gui – Gui Bangun Pondok Permanen di Badan Jalan

Daerah648 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Diduga karena tak dapat jatah aparat desa, salah seorang warga Dusun I Desa Gui – Gui Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berinisial BH, membangun pondok permanen di Badan Jalan menuju Dusun III, IV, dan V Desa Gui – Gui.

Akibatnya, aktifitas warga di tiga Dusun itu terganggu. Alasan, pemalangan jalan tersebut menurut warga Dusun I Desa Gui – Gui bernisial BH alias ASH, karena Kepala Desa Gui – Gui Kecamatan Mazo terkesan tidak menghargai warganya yang ada di Dusun itu. Buktinya, satupun perwakilan Dusun I tidak ada yang diangkat jadi aparatnya.

Hal itu disampaikan BH saat Camat Mazo dan beberapa Babinsa Koramil 11/Gomo memantau Jalan yang di palang itu pada tanggal 15 Juni 2020 lalu.

“Tanah kami berguna, tapi kami tidak berguna sama Kadesnya, maka kami tidak mau ijinkan jalan ini di aspal. Dimanapun kami dibawa, tetap siap kami terima,” kata BH saat itu.

Saat itu, ia juga menegaskan bahwa warga baik orang tua, pemuda, wanita, bahkan anak – anak, telah sepakat membangun bangunan di tengah jalan ini.

Terkait pernyataan BH yang mengklaim bahwa seluruh warga di Dusun I telah sepakat menutup badan jalan tersebut, dibantah oleh salah seorang warga Dusun itu atas nama Ama Aje.

Dirinya tidak setuju dengan tindakan penutupan jalan itu. Bahkan, ia menegaskan kepada BH agar dirinya jangan dilibatkan dalam tindakan yang merugikan warga Dusun secara umum.

“Saya mohon Pak Ama Sanu jangan libatkan dan jangan bilang semua Dusun I telah sepakat, buktinya saya tidak setuju penutupan badan jalan ini,” tegasnya saat itu juga.

Ama Aje mengingatkan agar jangan gara- gara hanya kepentingan pribadi, lalu berimbas pada kepentingan umum.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Desa Gui – Gui Ama Fite Hulu kepada LiniPost saat dimintai tanggapannya lewat seluler, Kamis (9/7/2020).

Menurut dia, tindakan pemalangan badan jalan itu sungguh meresahkan dan merugikan masyarakat di 3 Dusun Gui – Gui. “Saat ini, di tiga Dusun yang melewati jalan itu terpaksa memikul lagi kebutuhannya jika ke pekan,” ucapnya.

Ia menambahkan, selama kurang lebih 3 bulan pasca penutupan jalan itu, sangat menghambat aktifitas warga masyarakat di tiga Dusun itu. Ia berharap, agar pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan tersebut mengingat jalan yang ditutup itu adalah jalan alternatif dan satu- satu jalan mereka menuju ke kecamatan.

Sementara, Kepala Desa Gui – Gui, Darisman Laia kepada LiniPost.com, lewat sambungan telepon selulernya, Kamis, (9/7/2020) mengatakan, pemalangan badan jalan tersebut terjadi sejak 19 mei 2020 lalu, dan hingga kini oknum yang bernisial BH masih belum mengizinkan untuk dibongkar pondok yang ia bangun di badan jalan itu.

Hal yang sama juga disampaikan Camat Mazo, Fotuho Laia kepada LiniPost.com saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (9/7/2020). Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil Ama Sanu Hulu secara kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan itu, namun tidak membuahkan hasil.

Selain secara kekeluargaan, pihaknya juga secara pemerintahan, telah mengundang pihak yang memalang jalan tersebut, namun hingga kini belum membuahkan hasil. “Yang bersangkutan selalu menolak untuk dibongkar pondok yang ia bangun di badan jalan itu,” ucap Camat. (Riswan Gowasa)