Jakarta, LiniPost – Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat ini Polri sudah ada 13 kasus Pinjol ilegal yang dibongkar.
“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan persnya, Sabtu (23/10/2021).
Agus mengutarakan, ketiga belas kasus Pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah. Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah.
“Saat ini kasus Pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” terang Kabareskrim.
“Sebagaimana yang disampaikan Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” pungkas Agus. (Hartono)